Bertempat di Rutan Kelas IIB Kolaka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Ridwan, S.H., M.H. melaksanakan kegiatan Tahap II terhadap para Tersangka Inisial AR, F, dan M dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Tanah atas Pengadaan Tanah guna peruntukan Rumah Adat pada Desa Pitulua, Kec. Lasusua oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Tersangka Inisial AR, F, dan M pada Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi ini disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP , Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.