Oleh Admin | Kamis, 05 Maret 2026
Bagikan :
Kendari-Kamis, 05 Maret 2026, Bertempat di Pengadilan Negeri/PHI/Tindak Pidana Korupsi Kendari, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka selaku atas persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) melalui Terminal Khusus (Jetty) PT Kurnia Mining Resources, dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi.