Oleh Admin | Selasa, 14 April 2026
Bagikan :
Kendari-Selasa, 14 April 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang dipimpin oleh Venessa Widya Huwae, S.H. telah melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Tersangka R dan A terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka selaku atas persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT. Alam Mitra Indah Nugraha (PT. AMIN) melalui Terminal Khusus (Jetty) PT. Kurnia Mining Resources, dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum .