Bertempat di Pengadilan Negeri/PHI/Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kendari, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Nur Farizal Difirmansyah, S.H telah melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahap II Tahun Anggaran 2023, dengan agenda agenda pembacaan pledoi/nota pembelaan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.Bahwa Terdakwa merupakan Kepala Desa Leleulu Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.
Bahwa Terdakwa di tuntut Pasal 603 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.
@kejaksaan.ri
@kejati_sulawesitenggara
@jaksapedia
#KejaksaanRI
#JaksaBerintegritas #JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#KenaliHukumJauhiHukuman