asusua-Senin, 13 April 2026, bertempat di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Muchammad Arifin, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Firman Indra Wijaya, S.H., didampingi Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidsus sekaligus Jaksa Fasilitator, Nur Farizal Difirmansyah, S.H. dan Kasubsi Pra Penuntutan Pidum, Yasintha Dewi Larasati, S.H.
Zoom Meeting Pra-Ekspose Restorative Justice (RJ) dalam perkara Tindak Pidana Umum yang sedang ditangani yakni dugaan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
@kejaksaan.ri
@kejati_sulawesitenggara
@jaksapedia
#KejaksaanRI
#JaksaBerintegritas #JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#KenaliHukumJauhiHukuman