Oleh Admin | Rabu, 22 April 2026
Bagikan :
Lasusua-Rabu, 22 April 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, telah dilaksanakan pengembalian barang bukti secara gratis melalui Putusan PN Lasusua Nomor 8/Pid.B/2026/PNLss tanggal 09 April 2026 an. terpidana SANDI BIN DG. GASSING, yang dikembalikan kepada sdri. Erdianti.
@kejaksaan.ri
@kejati_sulawesitenggara
@jaksapedia
#KejaksaanRI
#JaksaBerintegritas #JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#KenaliHukumJauhiHukuman