Oleh Admin | Selasa, 14 April 2026
Bagikan :
Lasusua-Selasa, 14 April 2026, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, telah dilaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Kolaka Utara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Muhammad Firman Indra Wijaya, S.H. (Tahap II) terhadap Tersangka N yang diduga melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
@kejaksaan.ri
@kejati_sulawesitenggara
@jaksapedia
#KejaksaanRI
#JaksaBerintegritas #JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#KenaliHukumJauhiHukuman