Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 28 Juli 2026

Kewajiban Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Triwulan I Thn 2023
Oleh Admin | Selasa, 28 Mei 2024
Bagikan :

 

Kata Pengantar

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Triwulan I 2023 Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dilaksanakan sesuai dengan Rencana Strategis Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Tahun 2020-2024, dalam dokumen Rencana Kerja Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Triwulan I 2023 maupun Perjanjian Kinerja Triwulan I 2023. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka setiap tingkatan organisasi yang membuat Perjanjian Kinerja diwajibkan membuat Laporan Kinerja (LKj) sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap Instansi Pemerintah atas penggunaan anggaran. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaporkan hasil capaian kinerja dan anggaran dalam satu tahun anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Triwulan I Kejaksaan Negeri Kolaka Utara diharapkan dapat menyampaikan keberhasilan yang dicapai selama Triwulan I 2023. Dalam Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah pada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Triwulan I ini kami menyadari masih jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan masukan, saran dan petunjuk dari semua pihak untuk kesempurnaan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah pada Tahun berikutnya.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling