
Kata Pengantar
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Triwulan IV 2023 Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dilaksanakan sesuai dengan Rencana Strategis Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Tahun 2020-2024, dalam dokumen Rencana Kerja Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Triwulan IV 2023 maupun Perjanjian Kinerja Triwulan IV 2023. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka setiap tingkatan organisasi yang membuat Perjanjian Kinerja diwajibkan membuat Laporan Kinerja (LKj) sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap Instansi Pemerintah atas penggunaan anggaran. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaporkan hasil capaian kinerja dan anggaran dalam satu tahun anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Triwulan II Kejaksaan Negeri Kolaka Utara diharapkan dapat menyampaikan keberhasilan yang dicapai selama Triwulan IV 2023. Dalam Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah pada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Triwulan IV ini kami menyadari masih jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan masukan, saran dan petunjuk dari semua pihak untuk kesempurnaan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah pada Tahun berikutnya.