Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 18 Juni 2026

engecekkan sekaligus Penitipan Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum
Oleh Admin | Selasa, 07 April 2026
Bagikan :

Lasusua-Selasa, 07 April 2026, Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Rijal Saputra, S.H., didampingi Staf melaksanakan kegiatan Pengecekkan sekaligus Penitipan Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum atas nama Terpidana: 
Andi Muhammad Akbar yang melanggar Pasal 17 Ayat (1) huruf a” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
Agus Bin Hasanudin yang melanggar Pasal158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Haeril Amin yang melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dalam memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

@kejaksaan.ri 
@kejati_sulawesitenggara 
@jaksapedia 
#KejaksaanRI
#JaksaBerintegritas #JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#KenaliHukumJauhiHukuman

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling