Lasusua-Selasa, 07 April 2026, Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Rijal Saputra, S.H., didampingi Staf melaksanakan kegiatan Pengecekkan sekaligus Penitipan Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum atas nama Terpidana:
Andi Muhammad Akbar yang melanggar Pasal 17 Ayat (1) huruf a” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
Agus Bin Hasanudin yang melanggar Pasal158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Haeril Amin yang melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kolaka Utara dalam memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
@kejaksaan.ri
@kejati_sulawesitenggara
@jaksapedia
#KejaksaanRI
#JaksaBerintegritas #JaksaProfesional
#TrapsilaAdhyaksaBerakhlak
#KenaliHukumJauhiHukuman